Sunday, November 13, 2011

5 Perangkat Desa Gedangsewu Diperiksa

perangkat desaKediri (kedirijaya.com) . Kejaksaan Negeri Kediri mulai melakukan penyelidikan Dugaan Penyimpangan Ajudikasi didesa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. 5 orang Perangkat Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri diperiksa secara terpisah terkait kasus dugaan penyimpangan program ajudikasi tahun 2007.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kediri Agung Pribadi mengatakan, kelimanya diperiksa masih dalam status saksi. "Ini merupakan pemeriksaan yang kedua kali. Kami sebelumnya memeriksa pemohon sertifikasi yang dipermasalahkan warga tersebut," ungkap Agung Pribadi, Kamis (12/11/2009) siang.

Menurut Agung, dirinya memeriksa Kepala Dusun (Kasun) Gedangsewu, namun enggan menyebutkan namanya. "Di ruangan saya hanya pak Kasun, sedangkan keempatnya yang juga perangkat desa tengah diperiksa diruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hadi," imbuh Agung Pribadi.

Lebih lanjut diterangkan Agung Pribadi, jika sertifikasi massal yang dipersoalkan warga itu berupa 1.000 bidang lahan. Sementara besaran pungutannya berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu per bidang. "Kami tengah mendalami kasus ini," kata Agung Pribadi.

Ditemui terpisah, Koordinator Forum Peduli Warga Gedangsewu Edy Kartiko mengatakan, terlapor dalam kasus adujikasi tersebut adalah panitia yang notabenenya adalah perangkat desa. "Dari sekitar 1.200 bidang lahan yang diajukan, 1.000 bidang sudah muncul sertifikatnya. Namun, pungutannya ada yang mencapai Rp 3 juta," kata Edy.

Sebagaimana diketahui, program ajudikasi adalah gratis. Dimana pengajuan sertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini telah dibiayai oleh Bank Dunia.(NB)

No comments:

Post a Comment