Sunday, November 13, 2011

Walikota dilaporkan LSM ke Polda Jatim

walikota nurmuchyarKediri(kedirijaya.com) Walikota Kediri dr Samsul Ashar dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Kediri (IPK) ke Polda Jawa Timur.

Ketua LSM IPK Tomi Ari Wibowo mengatakan, laporan itu terkait proyek pembangunan Rumah Susun Sederhana Sistem Sewa (Rusunawa) di Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri yang saat ini telah dalam proses peninggian tanah alias pengurukkan dilokasi yang luasnya sekitar 3,5 hektar,dan proses pembangunan itu memanfaatkan tanah kas desa.

"Walikota Kediri dr Samsul Ashar ditengarai telah menyalahi Undang-undang Tata Ruang No 26 tahun 2007 pasal 48 ayat 1 huruf tentang mempertahankan lahan produktif untuk ketahanan pangan," ungkap Tomi Ariwibowo, saat menjelaskan atas kasus pelaporannya,Selasa (10/11/2009)

Lebih tegas dikatakan Tomi Ariwibawa, pihaknya telah memberikan surat tembusan atas laporan itu ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri. "Kita sudah memberikan tembusan dari surat laporan itu ke Pemkot Kediri," tutur Tomi Ariwibawa.

Terpisah, Kabag Humas Pemkot Kediri Nur Muhyar mengatakan, surat tembusan dari laporan LSM IPK itu telah sampai di Pemkot Kediri. "Saya akan berkoordinasi dahulu dengan asisten I pak Maki ali, tunggu saja jawabannya ya," ujar Nur Muhyar.(NB)

No comments:

Post a Comment