Sunday, November 13, 2011

Dihadiri puluhan PNS sidang putusan asisten ditunda,istri menangis

Kediri (kedirijaya.com) - Kekecewaan tidak dapat disembunyikan dari raut wajah Mantan Asisten III Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri Rahno Irianto, terdakwa kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) Dinas Kebersihan, Lingkungan Hidup (DKLH) sebesar Rp 1,7 milliar.

Mantan asisten yang juga Kepala DKLH itu harus bersedia menunggu nasibnya hingga tanggal 23 November 2009 mendatang. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Sumartono SH yang dibantu Andri SH dan Agus Wahyudi SH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soetikno SH dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menunda dengan alasan putusan belum siap dibacakan.

Mendengar penundaan itu, Rahno Irianto yang mendapat dukungan moral dari puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Kediri, langsung menghampiri istrinya yang tengah menangis sesenggukan. Sidang tidak berjalan cukup lama, hanya sekitar 10 menitan.Sebelum persidangan dimulai terdakwa dan pengacaranya serta pendukung terdakwa sempat menunggu jpu sutikno yang mengikuti persidangan lain diPN kabupaten kediri.

Keluar dari majelis persidangan, Rahno Irianto tampat kusut. "Ya, kami mengikuti saja prosedur hukum," jawab Rahno Irianto, saat disodori pertanyaan, apakah dirinya kecewa dengan penundaan sidang oleh majelis hakim. Rahno juga membantah, jika penundaan sidang karena rumor "jual-beli" putusan, Senin (9/11/2009) siang.

Terpisah, Kuasa Hukum Rahno Irianto Setio Busono SH dari Surabaya mengatakan jika penundaan karena masalah sepele. Yakni, karena salah satu anggota majelis hakim menghadiri suatu undangan. "Ya, kami mengikuti saja," ucap Setio Busono SH.

Lebih lanjut dijelaskan Setio Busono SH, jika pihaknya optimis kliennya dapat bebes. "Dakwaan primer yang terdiri dua unsur yaitu, melawan hukum dan memperkaya diri sendiri tidak terpenuhi. Dakwaan skundernya juga demikian, yaitu unsur menyalah gunakan wewenang tidak terbukti," terang Setio Busono.

Sekedar diketahui, dalam sidang sebelumnya terdakwa Rahno Irianto dituntut oleh JPU Soetikno SH selama 1 tahun 8 bulan, dan denda Rp 50 juta, subsider 8 bulan penjara.(NB)

No comments:

Post a Comment