Sunday, November 13, 2011

Tuntut Rekannya Dibebaskan dari Pengadilan "2 Warga Kesurupan”

KESURUPAN

Kediri (kedirijaya.com).ratusan warga kecamatan ngancar, kabupaten kediri, menggelar aksi demontrasi di depan halaman pengadilan negeri jalan raya pamenang kabupaten kediri.ratusan warga menuntut agar dibebaskanya salah satu warga bernama suselo yang di dakwa menyerobot tanah milik p-t sumber sari petung yang menjadi sengketa dengan warga.

Saat demo berlangsung dua orang sempat kesurupan karena kelelahan berorasi dalam keadaan tidak sadarkan diri dua orang ini memaksa masuk ruang persidangan terdakwa suselo/ namun dihalang-halangi oleh petugas. Keduanya baru sadarkan diri setelah diobati sesepuh desa setempat.sekitar delapan ratus warga desa sempu, babadan, sugihwaras,kecamatan ngancar.datang dengan rombongan menaiki truk, warga langsung masuk keareal halaman pengadilan negeri kabupaten kediri,sambil membawa poster , massa dalam orasinya massa menuntut suselo, warga desa sempu yang didakwa menyerobot tanah milik perkebunan p-t sumber sari petung segera dibebaskan.

Massa meminta pengadilan mebebaskan suselo karena tidak bersalah, sebab terdakwa telah mendapat surat keputusan dari bupati untuk mengelola lahan yang menjadi sengketa sejak tahun 2000 antara warga dan pt.sumber sari petung.warga membubarkan diri setelah pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa dalam persidangan yang kedua ini.(mj)

No comments:

Post a Comment