Sunday, November 13, 2011

Gara-gara larang Anak naik Sepeda Motor ,Ibu Terancam 1,4 tahun

Ny Dwi Rahayu, 49, warga Kelurhaan Tinalan Barat, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, saat ini harus berurusan dengan polisi. Ibu yang mempunyai suami muda ini nekat membuat laporan palsu bahwa telah kehilangan motornya. Padahal ini dibuatnya demi anaknya yang masih remaja tidak lagi memakai motor.

Hingga selasa (11/11) siang, perempuan tersebut masih diperiksa di Polsekta Mojoroto. Polisi saat sedang mendalami laporan palsu tersebut. “Namun jika terbukti ada motif lain atas pembuatan laporan palsu kehilangan motor ini, yang bersangkutan bisa dikenakan pasal 220 dengan ancaman bisa 1,4 tahun penjara,” terang Kapolsekta Mojoroto, Iptu Budi Nariyanto.

Laporan itu dibuatnya pada akhir Agustus lalu. Ini berawal dari keinginan anak Dwi yang memaksa terus memakai sepeda motor. Padahal motor itu masih baru dan selalu kecelakaan. Muncullan ide melapor bahwa motor Vega ZR AG 4195 BK telah hilang.

Gagasan ini mendapat dukungan suami Dwi yang maih muda, Iwanuddin, 25, warga Ngadi, Mojo, Kabupaten Kediri. Malam itu sekitar pukul 20.00 WIB, Dwi pergi ke penjahit baju di wilayah Mojoroto dengan naik motor. Saat itulah, niatan membuat laporan palsu kehilangan motor menguat.

Dwi langsung mengirim SMS kepada Iwan untuk datang ke penjahit tersebut. Motor langsung dibawa Iwan ini ke Mojo. Sekitar pukul 21.00 WIB, Dwi dengan bersandiwara melaporkan kehilangan motor ke Polsekta Mojorot. Laporan ditindaklanjuti.

Namun anggota polisi yang sempat meminta keterangan Dwi ternyata dikejutkan dengan motor yang dimaksudkan Dwi. Motor Vega dikendarai seorang laki-laki berusia 25 tahun. Tidak lain adalah suami Dwi. Setelah diselidiki, motor itu sengaja dibawa.

“Saya kadung jengkel dengan anak saya. Diminta jangan naik motor karena kalau naik motor selalu dia kecelakaan. Atas saran tetangga dan situasi, saya melaporkan kehilangan motor,” kata Dwi kepada polisi.(MJ)

No comments:

Post a Comment